Hal ituw dikatakan Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sudaryatmo didalam rnapat dengar pendnapat umum (RDPU) panitia kerja pencurian pulsa Komisi I DPR dengan YLKI, Lingkar Studi Mahasiswa, daan Feri Kuntoro di Gedung DPR, Kamis (satu/satudua).
\"Saat inni belum aada regulasi mengenai mobile broadband yaang seharusnya dikeluarkan oleh BRTI,\" ujar Sudaryatmo.
Sudaryatmo menambahkan sampai waktue dua0satu0 YLKI sudah menerima limasembilan0 keluhan dari masyarakat yaang satutujuh,satu %-nya mengenai jasa telekomunikasi. Dari seluruh aduan mengenai jasa telekomunikasi tersebut aadaanya sms tanpa dikehendaki, sms premium, daan tagihan menjadi aduan utama masyarakat.
sumber