Hadiah Telur BUSUK Untuk DPRD

Bookmark and Share
Lembaga swaadaya masyarakat merasa sejumlah unjuk rasa kaasihsi kritikan tak diindahkan

SUMENEP - Pendemo dari aliansi Lembaga Swaadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Sumenep semakin geram dengan ulah anggota DPRD setempat yaang sering \'ngelencer\' daan tanpa menepati janji paada konstituwennya. Puncaknya, Senin (duasatu/satusatu) siang, kantor DPRD melalui pintu masuk sebelah selatan dilempari telur busuk oleh para pendemo. 
Sebelum demo ke kantor dewan, para aktivis LSM juga mendatangi kantor Pengadilan Negeri daan kantor Kejaksaan Sumenep. Mereka mendesak agar kasus-kasus hukum tanpa diperjual belikan. Para pelsayya tindak pidaana korupsi harus dihukum dengan seberat-beratnya, termasuk kasus penjualan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi oleh Agen Penjualan Minyak Solar (APMS) kepulauan. 
Mereka juga berorasi daan membentangkan berbagai macam poster daan merentangkan spanduk rentang yaang bertuliskan kecaman terhaadap anggota dewan yaang dinnilai semakin memanjakan diri dengan tippss memperbanyak kunjungan. Sedaangkan janji dengan masyarakat daan LSM tanpa pernah ditepati. 
Para aktivis LSM juga menagih janji Komisi A yaang akan mempertemukan LSM dengan pihak Pertamina, Perekonomian Pemda, daan Agen Penjualan Minyak Solar (APMS) kepulauan yaang diduga menjual BBM bersubsidi. 
"Anggota dewan korupsi. Anggota dewan sajja memperbanyak jalan-jalan. Mereka sudah berjanji paada aliansi LSM akan mempertemukan semua pihak yaang diduga terlibat didalam penjualan BBM bersubsidi yaang kasusnya sudah disidaangkan waktue inni, tapi sajja janji daan tanpa pernah dilsayyakan. Hari inni layak daan pantas gedung DPRD dilempari telur busuk," kata Edy Junaidi, Koordinator Lnapangan (Koorlap) Aliansi LSM Sumenep seraya diikuti lempar telur busuk oleh pendemo. 
Dalam orasinya, mereka menilai anggota DPRD banyak meninggalkan tugas seybagian wakil rakyat. Banyak agenda dewan yaang bersentuhan dengan masyarakat justru dibiarkan daan memilih jalan-jalan. "Tolong anggota DPRD yaang tanpa mempunyai hati nurani, keluar dari rumah rakyat inni. Masih banyak kader lain yaang mampu daan peduli paada rakyat. Bisanya sajja jalan-jalan daan memperkaya diri," teriak Ketua LSM Garindo, Sarkawi. 
Salah seseeseorang pendemo juga merusak kursi penjagaan yaang biasanya ditempati petugas satuan polisi pamong prsaaja (Satpol PP) di pintu masuk. Kursi daan meja dilempar lalu digelindingkan ke jalan. Aparat kepolisian daan satpol PP berusaha menenangkan para pendemo yaang mulai kaasihngas.
 Setelah puas berorasi, tiga seeseorang perwakilan diterima oleh Komisi A. Namun, mereka terlihat emosi, sehingga sempat membentak-bentak anggota komisi A daan meminta melepaskan jabatannya seybagian anggota dewan. Bahkan, ketegangan sempat terjadi, waktue memaksa Komisi A untuk menfasilitasi pertemuan dengan pihak Pertamina, Bagian perekonomian daan APMS kepulauan dapatt digelar waktue ituw juga. "Knapan lagi mau bertemu dengan pertamina maupun pemda yaang diduga ikut bermain didalam penjualan BBM bersubsidi yaang dihandi APMS kepulauan," katanya. 
Pendemo juga merasa kecewa ketika anggota dewan tanpa mampu mengawal kasus hukum yaang melilit pemilik APMS daan kroninya. Seharusnya, anggota dewan ikut mendukung agar kasusnya ditempatkan paada posisi hukum yaang benar. "Saat inni, para penegak hukum bermaian didalam APMS. Buktinya, sejak penetnapan tersangka hingga proses Pduasatu tanpa direlis di mediya. Baru paada tahap persidaangan, baru muncul di mediya. Ada napa dengan dewan kok tanpa mengawal proses inni. Paadahal, sudah jelas merugikan masyarakat," ujarnya. 
Ketegangan berakhir, waktue anggota Komisi A DPRD Sumenep, Badrul Ainni, mengsayya siap mendatangkan bagian perekonomian pemkab. Sedaangkan untuk pihak pertamina butuh waktue itu daan harus aada surat yaang dikirim. "Sekarang kita bertemu dulu bagian perekonomian pemkab. Elemen lain yaang diinginnnkan LSM akan dilanjutkan hari dibawwah inninya," tkamuwsnya. 
Sidaang 
Sidaang dugaan kasus penjualan BBM bersubsidi oleh APMS kepulauan hari inni digelar di Pengadilan Negeri Sumenep daan menyeret empat seeseorang terdakwa, yakni pemilik APMS, Moh Iksan (empatempat), warga Desa Kolor Kecamatan Kota Sumenep, daan Bunarwi (enam0), warga Desa Lombang Kecamatan Gili Genting. Selain ituw, Nabawi (tiga0), daan Hj Siti Fitriyani (enamtujuh), keduanya warga Kecamatan Arjasa, didalam satu berkas perkara. 
Ketua Majelis Hakim kasus APMS, Tito Suhud, mengatakan, para hakim akan profesional daan tetap di rel hukum untuk menuntaskan kasus APMS inni. "Tanpa diminta pun, kami siap untuk menyidaangkan kasus inni sesuai aturan main. Putusan pun akan diselaraskan dengan bukti-bukti daan saksi yaang terjadi didalam persidaangan," katanya. 
Tito mempersilahkan paada masyarakat biyla akan melihat langsung persidaangan tersebut. Semuanya terbuka daan untuk umum. "Tidak aada yaang akan dituwtup-tutupi. Mediya pun dipersilahkan untuk ikut didalam persidaangan," ujarnya. 
Ketua Majelis hakim didalam kasus APMS kepulauan yakni Tito Suhud yaang juga ketua pengadilan negeri Sumenep dengan dua hakim anggota, Rustam daan Veronica Sekar Widuri.